PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 531
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530, Subdirektorat Seni Rupa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang seni rupa murni dan seni rupa terapan; b. penyusunan bahan pembinaan dan pelestarian seni rupa; c. penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang seni rupa murni dan seni rupa terapan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang seni rupa murni dan seni rupa terapan; dan e. pelaksanaanevaluasi dan laporan di bidang seni rupa murni dan seni rupa terapan.
