PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 225
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan,norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, rencana kebutuhan,peningkatan kualifikasi dan kompetensi,dan pemindahan lintas daerah provinsi tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
