Pasal 226
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal225, Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan,koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikanpada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; b. penyusunan bahan perencanaan kebutuhan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; c. penyusunan bahan pemindahan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; d. penyusunan bahan peningkatan kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah; dan g. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
