Pasal 224
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, dan penyusunan program, kegiatan, anggaran, penyajian data dan informasi, serta bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidangpembinaan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah,pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeripada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. (2) Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan,anggaran, dan kerja sama di bidang pembinaan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah,pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeripada pendidikan dasar dan pendidikan menengah,serta penyusunan laporan Direktorat.
