PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 153
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan,norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, rencana kebutuhan,
peningkatan kualifikasi dan kompetensi, dan pemindahanguru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan dan penyusunan bahan pengendalian formasiguru dan pendidik lainnya pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
