Pasal 152
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan, pengumpulan, pengolahan, dan penyusunan program, kegiatan,anggaran, penyajian data dan informasi,serta bahan koordinasi pelaksanaan kerja sama di bidangpembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat INDONESIA di luar negeri; (2) Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan,anggaran, dan kerja samadi bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat INDONESIA di luar negeri,serta penyusunan laporan Direktorat.
