Pasal 154
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal153, Subdirektorat Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi dan Kompetensi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan,koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikanpada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; b. penyusunan bahan perencanaan kebutuhan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikanpada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; c. penyusunan bahan pengendalian formasi guru dan pendidik lainnya pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; d. penyusunan bahan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; e. penyusunan bahan pemindahan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; f. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikanpada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikanpada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; dan h. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang perencanaan kebutuhan dan peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikanpada pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
