PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 103
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Layanan Satuan Pendidikan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahankoordinasi, pelaksanaan, evaluasi, dan laporan pemberian layanan terpadu di bidang satuan pendidikan. (2) Subbagian Layanan Pendidik dan Tenaga Kependidikan melakukan penyusunan bahankoordinasi, pelaksanaan, evaluasi, dan laporan pemberian layanan terpadu di bidang pendidik dan tenaga kependidikan. (3) Subbagian Layanan Bahasa dan Kebudayaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahankoordinasi, pelaksanaan, evaluasi, dan laporan pemberian layanan terpadu di bidang layanan bahasa dan kebudayaan.
