PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL UNIVERSITAS NEGERI PADANG
Pasal 8
(1) Untuk memantau penerapan dan pencapaian SPM UNP dilakukan Pembinaan dan Pengawasan oleh Dewan Pengawas. (2) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Pembinaan dan Pengawasan Teknis dan Keuangan. (3) Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipertanggung jawabkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
