PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL UNIVERSITAS NEGERI PADANG
Pasal 9
(1) Rektor UNP menyusun Laporan Penerapan dan Pencapaian SPM UNP setiap semester. (2) Laporan Penerapan dan Pencapaian SPM UNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Pengawas paling lambat 60 hari setelah berakhirnya semester.
