PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL UNIVERSITAS NEGERI PADANG
Pasal 7
(1) SPM UNP mulai diterapkan tahun 2014. (2) Untuk menunjang penerapan dan pencapaian SPM UNP, wajib diselenggarakan Sistem Informasi SPM (3) Sistem Informasi SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Sistem Informasi Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni; b. Sistem Informasi Perpustakaan; c. Sistem Informasi Kepegawaian; d. Sistem Informasi Sarana dan Prasarana; dan e. Sistem Informasi Keuangan.
