PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL UNIVERSITAS NEGERI PADANG
Pasal 6
(1) SPM UNP wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Rektor UNP. (2) Evaluasi dan perbaikan SPM UNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
