PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL UNIVERSITAS NEGERI PADANG
Pasal 5
Indikator Pencapaian Kinerja berdasar Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dimaksud pada pasal 3 ayat (2) di rinci sebagai berikut:
- Standar Pendidikan;
- Standar Penelitian;
- Standar Pengabdian kepada Masyarakat;
- Standar Layanan Administrasi Akademik;
- Standar Layanan Administrasi Kemahasiswaan;
- Standar Layanan Administrasi Keuangan;
- Standar Layanan Administrasi Kepegawaian;
- Standar Layanan Administrasi Perlengkapan; dan
- Standar Layanan Administrasi Umum.
