PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL UNIVERSITAS NEGERI PADANG
Pasal 4
Standar pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan yang dimaksud pada pasal 3 ayat 1 terdiri dari:
- Standar Isi;
- Standar Proses;
- Standar Penilaian Pendidikan;
- Standar Kompetensi Lulusan;
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- Standar Sarana dan Prasarana;
- Standar Pengelolaan;
- Standar Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan
- Standar Pembiayaan.
