PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL UNIVERSITAS NEGERI PADANG
Pasal 2
(1) SPM UNP sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pendidikan dan Kebudayaan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini , berfungsi sebagai batasan layanan minimum yang seharusnya dipenuhi oleh UNP. (2) SPM UNP wajib dilaksanakan oleh UNP untuk meningkatkan pelayanan kepada mahasiswa, pendidik, dan masyarakat.
(3) Pejabat struktural di lingkungan UNP bertanggung jawab terhadap penerapan dan pencapaian SPM sesuai dengan kewenangannya masing- masing.
