PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL UNIVERSITAS NEGERI PADANG
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Universitas Negeri Padang, yang selanjutnya dapat juga disingkat UNP, yaitu Perguruan Tinggi Negeri dalam lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berkedudukan di Padang.
- Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disebut SPM, adalah spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimal yang diberikan oleh Universitas Negeri Padang kepada masyarakat.
