Pasal 15
BAB 1 — SEKRETARIAT BADAN
Rincian Tugas Subbagian Rumah Tangga: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas Badan; c. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Badan; d. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, dan rumah jabatan serta sarana dan prasarana lainnya di lingkungan Badan;
e. melakukan urusan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana di lingkungan Badan; f. melakukan urusan pengaturan penggunaan telepon, listrik, air, air conditioning, dan gas di lingkungan Badan; g. melakukan pengelolaan poliklinik Badan; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan i. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
