Pasal 14
BAB 1 — SEKRETARIAT BADAN
Rincian Tugas Subbagian Persuratan dan Kearsipan: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian; b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Badan; c. melakukan pencatatan dan penyimpanan arsip di lingkungan Badan; d. melakukan penataan dan pemeliharaan arsip di lingkungan Badan; e. melakukan penyusunan risalah rapat dinas di lingkungan Badan; f. melakukan pemberian layanan peminjaman arsip di lingkungan Badan; g. melakukan penyiangan dan inventarisasi arsip aktif dan in aktif di lingkungan Badan; h. melakukan penyusunan usul penyusutan arsip di lingkungan Badan; i. melakukan penggandaan surat dan dokumen; j. melakukan pengelolaan perpustakaan di lingkungan Badan; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan l. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
