Pasal 13
BAB 1 — SEKRETARIAT BADAN
Rincian Tugas Bagian Umum: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan perpustakaan Badan; c. melaksanakan pengelolaan perpustakaan di lingkungan Badan; d. melaksanakan urusan keprotokolan, penerimaan tamu pimpinan, upacara, dan rapat dinas Badan; e. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Badan; f. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang dan jasa, serta pemeliharaan dan perawatan barang milik negara di lingkungan Badan; g. melaksanakan pengadaan barang dan jasa serta penyimpanan dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Badan; h. melaksanakan urusan pemeliharaan dan perawatan barang milik negara di lingkungan Badan; i. melaksanakan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Badan; j. melaksanakan pengaturan penggunaan sarana dan prasarana di lingkungan Badan;
k. melaksanakan pengelolaan poliklinik Badan; l. melaksanakan pengelolaan sistem informasi manajemen akuntasi (SIMAK) barang milik negara di lingkungan Badan; m. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan pengadaan barang dan jasa, dan barang milik negara di lingkungan Badan; n. melaksanakan pelaporan barang milik negara di lingkungan Badan; o. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan p. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
