Pasal 12
BAB 1 — SEKRETARIAT BADAN
Rincian Tugas Subbagian Kerja sama: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan bahan dan koordinasi kerja sama di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; melakukan penyusunan bahan fasilitasi kerja sama di bidang kebahasaan dan kesastraan Badan; c. melakukan koordinasi peliputan kegiatan kebahasaan dan kesastraan Badan dengan lembaga negara, media massa, dan lembaga masyarakat lainnya; d. melakukan penyusunan bahan hubungan masyarakat di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; e. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; f. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan g. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
