Pasal 16
BAB 1 — SEKRETARIAT BADAN
Rincian Tugas Subbagian Barang Milik Negara: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang milik negara dan jasa lingkungan Badan; c. melakukan urusan pengadaan barang milik negara dan jasa di lingkungan Badan; d. melakukan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Badan; e. melakukan inventarisasi barang milik negara di lingkungan Badan; f. melakukan penyusunan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Badan; g. melakukan pengelolaan sistem informasi manajemen akuntansi (SIMAK) barang milik negara di lingkungan Badan; h. melakukan laporan barang milik negara di lingkungan Badan; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan j. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
