PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/ MADRASAH PADA...
Pasal 23
BAB 8 — BIAYA UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
Kementerian, Pemerintah Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Satuan Pendidikan dilarang memungut biaya penyelenggaraan US/M dari peserta didik, orang tua/walinya, dan/atau pihak yang membiayainya.
