PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/ MADRASAH PADA...
Pasal 22
BAB 8 — BIAYA UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
Biaya penyelenggaraan US/M menjadi tanggung jawab Kementerian, Pemerintah Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Satuan Pendidikan sesuai kewenangan masing-masing.
