Pasal 21
BAB 7 — BAHAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
(1) Bahan US/M terdiri atas paket soal, LJUS/M, daftar hadir, berita acara, tata-tertib, dan pakta integritas. (2) Penggandaan dan distribusi bahan US/M untuk mata pelajaran Bahasa INDONESIA, Matematika, dan IPA yang diujikan pada US/M SD/MI dan SDLB diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama. (3) Penggandaan dan distribusi bahan US/M untuk mata pelajaran Bahasa INDONESIA, Matematika, IPA, IPS, dan PKn yang diujikan pada US/M Program Paket A/Ula diselenggarakan Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama. (4) Penggandaan dan pendistribusian bahan US/M selain mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan muatan lokal dilakukan oleh Satuan Pendidikan. www.djpp.kemenkumham.go.id
