PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/ MADRASAH PADA...
Pasal 10
BAB 4 — KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian program pembelajaran, kriteria perolehan nilai, kriteria kelulusan US/M, dan kelulusan dari Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 diatur dalam POS yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian.
