PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/ MADRASAH PADA...
Pasal 9
BAB 4 — KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN
Kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan ditetapkan oleh setiap Satuan Pendidikan dalam rapat pendidik berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
