PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/ MADRASAH PADA...
Pasal 11
BAB 4 — KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN
(1) Semua peserta didik yang mengikuti US/M berhak memperoleh SKHUS/M. (2) Peserta didik yang dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan diberikan SKHUS/M dan Ijazah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian SKHUS/M dan Ijazah diatur dalam POS yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian.
