PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, ...
Pasal 6
BAB 3 — PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI
(1) Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi.
Pasal 7 Kriteria penerima Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
