PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, ...
Pasal 5
BAB 3 — PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI
(1) Tunjangan Profesi diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan. (2) Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
