Pasal 8
BAB 4 — PENYALURAN TUNJANGAN KHUSUS
(1) Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru PNSD yang melaksanakan tugas di Daerah Khusus. (2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sesuai dengan kriteria penerima Tunjangan Khusus. (3) Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pada data dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi, dan data dari Kementerian. (4) Data dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang masuk dalam kriteria penetapan Daerah Khusus oleh Menteri yaitu desa dengan status desa sangat tertinggal dan/atau surat rekomendasi dari Menteri yang menangani bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. (5) Data dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan data daerah dalam kondisi tertentu yang memenuhi kriteria sebagai Daerah Khusus namun tidak termasuk dalam data dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa,
pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Penyaluran Tunjangan Khusus berdasarkan data dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bersumber dari alokasi dana Tunjangan Khusus yang dikelola oleh Pemerintah Daerah atau sumber lain yang dikelola oleh Kementerian.
