Pasal 3
BAB 2 — PRINSIP PENYALURAN
Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD dilaksanakan dengan prinsip: a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan sumber dana dan sumber daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat- singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan; b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar- besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan; d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan; e. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi Guru PNSD.
