Pasal 20
BAB 8 — MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Guru PNSD yang terbukti menerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan Guru yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini wajib mengembalikan tunjangan dan/atau Tambahan Penghasilan yang telah diterimanya. (2) Pengembalian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung secara kumulatif sejak terjadi ketidaksesuaian bukti administrasi, data, dan/atau fakta dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pejabat pengelola keuangan Pemerintah Daerah yang menyalurkan/membayarkan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan/atau Tambahan Penghasilan Guru PNSD tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
