Pasal 19
BAB 8 — MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Pemerintah Daerah melaporkan penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemerintah Daerah membuat dan menyampaikan laporan realisasi pembayaran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri c.q. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan setiap 1 (satu) semester, dengan ketentuan sebagai berikut: a. semester I disampaikan paling lambat setiap tanggal 15 September tahun berkenaan; dan b. semester II disampaikan paling lambat setiap tanggal 15 Maret tahun anggaran berikutnya. (3) Penyampaian laporan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan rekapitulasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang telah diterbitkan. (4) Laporan realisasi semester I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi persyaratan penyaluran Dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD triwulan III tahun anggaran berjalan. (5) Laporan realisasi semester II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menjadi persyaratan penyaluran Dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD triwulan I tahun anggaran berikutnya. (6) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan realisasi pembayaran Dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD sesuai dengan batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyaluran Dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD triwulan berikutnya tidak dapat dilaksanakan.
(7) Dalam hal penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dilaksanakan sampai dengan tanggal 30 November tahun berkenaan, maka penyaluran Dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD dapat dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan sesuai dengan rekomendasi dari Menteri c.q. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. (8) Dalam hal tidak ada rekomendasi dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (7), maka Dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD yang belum disalurkan dianggarkan kembali melalui APBN/Perubahan APBN tahun anggaran berikutnya. (9) Dalam hal dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD sampai dengan akhir tahun anggaran tidak dapat disalurkan karena: a. Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan sampai dengan tanggal 30 November tahun berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7); dan b. tidak ada rekomendasi dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Menteri Keuangan merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri agar Kepala Daerah yang bersangkutan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan penyaluran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan. (11) Laporan realisasi pembayaran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan dokumen elektronik (softcopy) melalui aplikasi SIM-Bar yang disediakan oleh Direktorat
Jenderal GTK dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX SANKSI
