Pasal 21
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini mekanisme perubahan data penyaluran tunjangan profesi tahun 2017 mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. apabila terjadi perbedaan antara jumlah nominal di SKTP dengan hak yang harus diterima oleh Guru PNSD berdasarkan Surat Keputusan Kepegawaian (SK
Kepegawaian) yang terakhir yang disebabkan oleh: a. kesalahan entry, maka nominal jumlah uang pada SKTP dibaca sebagaimana nominal yang tertera pada SK Kepegawaian terakhir setelah Dapodik diperbaiki oleh satuan pendidikan, sehingga nilai hak bayar di aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIM-Bar) sesuai dengan jumlah nominal terakhir yang ada pada Dapodik; atau b. adanya kenaikan gaji berkala setelah terbitnya Surat Keputuan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP), maka Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya, dapat menyesuaikannya melalui aplikasi SIM-Bar, sehingga nilai hak bayar sesuai dengan masa kerja terakhir. b. penyelesaian kurang bayar Tunjangan Profesi pada tahun 2017 diberikan kesempatan untuk menyesuaikan pada SIM-Bar paling lambat akhir Juni 2018.
