PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELESTARIAN TRADISI
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Pedoman Pelestarian Tradisi bertujuan: a. meningkatkan peran aktif pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan Pelestarian Tradisi; b. memberdayakan peran serta masyarakat dalam Pelestarian Tradisi; c. memfasilitasi pelaksanaan Pelestarian Tradisi yang berkembang di masyarakat; dan d. membantu penyelesaian masalah yang berhubungan dengan Pelestarian Tradisi.
