PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF...
Pasal 9
BAB 3 — KRITERIA DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN)
Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan mahasiswa tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
