Pasal 10
BAB 3 — KRITERIA DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN)
Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, merupakan: a. pegawai di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang sedang mengikuti program atau kegiatan yang diselenggarakan oleh satuan kerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; b. masyarakat yang mengikuti sosialisasi, diseminasi, sidang pembakuan, uji coba soal dan kegiatan lain dalam rangka pengembangan instrument uji kemahiran berbahasa INDONESIA dan pengembangan layanan uji kemahiran berbahasa Iindonesia; c. setiap orang yang diajak bekerja sama dalam kerangka pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Bahasa dan sastra; dan d. pemangku kebijakan di luar negeri yang mendapat kebijakan khusus dalam rangka diplomasi tingkat regional atau tingkat internasional.
