PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF...
Pasal 11
BAB 3 — KRITERIA DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN)
(1) Tarif atas jenis PNBP dari jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. layanan ujian atau seleksi masuk; b. layanan akademik; dan c. layanan penunjang akademik. (2) Pengenaan tarif atas jenis PNBP dari jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan Tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen), dengan pertimbangan tertentu: a. keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar; dan b. pelajar dan mahasiswa dengan kondisi tertentu.
