Pasal 16
BAB 3 — KRITERIA DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN)
(1) surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) paling sedikit memuat: a. nama pemohon; b. tempat/tanggal lahir; c. alamat domisili; d. pekerjaan; e. jenis layanan yang dimohonkan; dan f. alasan/justifikasi permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diajukan secara elektronik melalui laman Kementerian atau tertulis kepada pimpinan satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk. (3) Dokumen persyaratan yang dilampirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi: a. Kartu pelajar atau surat keterangan dari satuan pendidikan yang bersangkutan; b. surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau dari perguruan tinggi yang bersangkutan; c. perjanjian kerja sama; d. surat undangan; e. sertifikat atau piagam berprestasi tingkat internasional/nasional/provinsi/kabupaten; atau f. surat penugasan dari instansi, sesuai dengan jenis layanan yang diajukan permohonan.
