PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF...
Pasal 15
BAB 3 — KRITERIA DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN)
(1) Pengenaan tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas permohonan Wajib Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dapat diajukan kepada Pemimpin Satuan Kerja atau pejabat lain yang ditunjuk. (2) Permohonan pengenaan tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui surat permohonan, disertai dengan melampirkan dokumen persyaratan.
