PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF...
Pasal 17
BAB 3 — KRITERIA DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN)
Pemimpin Satuan Kerja melaporkan pemberian pengenaan tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Keuangan dan barang milik negara secara berkala 6 (enam) bulan sekali.
