PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN GEDUNGKANTOR DI...
Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Gedung/Kantor di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 91 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penggunaan dan Pengelolaan Gedung/Kantor di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
