PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN GEDUNGKANTOR DI...
Pasal 4
(1) Perubahan pengaturan penggunaan dan pengelolaan gedung/kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Renovasi, rehabilitasi, dan/atau penataan lingkungan gedung/kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus mendapat persetujuan Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
