PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN GEDUNGKANTOR DI...
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2016 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, ttd ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
