PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA
Pasal 9
BAB 3 — SEKRETARIAT PELAKSANA
Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Ketenagaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi, pengawasan, pengendalian, pembinaan, dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan akademik, kemahasiswaan, dan ketenagaan perguruan tinggi swasta.
