PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA
Pasal 10
BAB 3 — SEKRETARIAT PELAKSANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Ketenagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta; b. pelaksanaan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan; dan d. pelaksanaan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi ketenagaan perguruan tinggi swasta.
