PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA
Pasal 8
BAB 3 — SEKRETARIAT PELAKSANA
Sekretariat Pelaksana Tipe A terdiri atas : a. Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Ketenagaan; b. Bidang Kelembagaan dan Sistem Informasi; c. Bagian Umum; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
