PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA
Pasal 26
BAB 3 — SEKRETARIAT PELAKSANA
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, kepegawaian, keuangan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan di lingkungan KOPERTIS.
