PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA
Pasal 25
BAB 3 — SEKRETARIAT PELAKSANA
(1) Seksi Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta kemahasiswaan. (2) Seksi Kelembagaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi di bidang kelembagaan dan kerja sama serta pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perguruan tinggi swasta.
