PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOORDINASI PERGURUAN TINGGI SWASTA
Pasal 24
BAB 3 — SEKRETARIAT PELAKSANA
Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kelembagaan terdiri atas: a. Seksi Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Seksi Kelembagaan dan Kerja Sama.
